top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

(Diperpanjang) Jasa Konsultan Hukum STPI Untuk Persiapan Menjadi PR TBC Komunitas



LATAR BELAKANG

Tuberkulosis masih menjadi permasalahan besar untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan 969.000 orang diestimasikan sakit tuberkulosis (TBC) setiap tahunnya, Indonesia menyumbang hampir 10 persen beban penyakit ini secara global (Global TB Report, 2022). Salah satu permasalahan utama dalam menghentikan epidemi TBC adalah belum semua orang dengan penyakit ini terdiagnosa dan terobati sampai sembuh. Terlebih, akibat pengobatan yang tidak tuntas atau tatalaksana pengobatan yang tidak tepat, lebih dari dua puluh ribu orang di Indonesia diperkirakan memiliki kondisi TBC resisten obat. Dalam mengatasi tantangan TBC di Indonesia Pemerintah membutuhkan partisipasi aktif dari pentahelix termasuk organisasi masyarakat sipil yang memiliki berbagai fokus intervensi pada aspek struktural, sosial, individu, ataupun infrastruktur perawatan. Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia atau Stop TB Partnership Indonesia (STPI)

adalah salah satu organisasi kemanusiaan yang khusus bergerak untuk mengakhiri TBC di Indonesia.


Sejak tahun 2013, dalam wadah berbentuk forum, STPI meyakini bahwa eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia tercapai bila dilandasi dengan kemitraan yang kuat antara unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ketika berubah menjadi Yayasan pada 2018, organisasi ini mempunyai visi untuk mewujudkan Indonesia bebas TBC melalui kemitraan yang kuat. Hal ini akan tercapai melalui lima misi:

  1. Mendukung pemerintah dalam mencapai target terhadap indikator nasional yang telah ditetapkan dengan inovasi-inovasi yang efektif sesuai dengan potensi dan kapasitas STPI

  2. Mendorong harmonisasi program TBC secara lintas sektor, yang berlandaskan tata kelola yang akuntabel, transparan, dengan dampak terukur

  3. Mendorong pelayanan TBC yang sesuai standar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap TBC dan dalam mencari pelayanan kesehatan secara proaktif

  4. Memobilisasi dukungan, sumber daya, dan upaya dari berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional melalui sebuah skema kemitraan untuk upaya pengendalian TBC di Indonesia

  5. Mempengaruhi kebijakan terkait TBC melalui advokasi kepada pemangku kepentingan

Diantara 2018-2022, STPI telah mengimplementasikan misi-misi tersebut dengan memprakarsai mobilisasi dukungan internasional, upaya advokasi lintas sektor untuk kebijakan TBC nasional, membangun model tata kelola penanganan TBC lintas sektor di kabupaten dan desa, serta mengkampanyekan isu TBC di media sosial dan media massa. STPI mendemonstrasikan presensi tingkat tinggi dengan memfasilitasi diskusi tentang kemitraan multisektor TBC pada Sidang Umum PBB tahun 2018, mengadvokasi penerbitan Peraturan Presiden tentang penanggulangan TBC pada 2019-2021, dan mengkatalisasi diskusi TBC pada Health Working Group G20 tahun 2022. Untuk memperkuat peran masyarakat sipil dan komunitas, bersama Yayasan Penabulu, STPI menjadi penerima hibah utama program TBC komunitas dari Global Fund to Fight Against HIV/AIDS, Tuberculosis, and Malaria (GF-ATM) tahun 2021-2023 dan membentuk manajemen unit khusus Principal Recipient (PR) Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI). Konsorsium ini dibentuk melalui Amandemen Cooperation Agreement tentang Pembentukan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI pada 13 Oktober 2020 sesuai akta notaris Jose Dima Satria, SH, M. Hum yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-029.AH.02.02 tanggal 20 April tahun 2012. Konsorsium ini mendukung dan memperkuat sistem organisasi komunitas maupun upaya berbasis masyarakat dan penyintas TBC melalui promosi kesehatan, upaya pencegahan TBC pada balita, skrining gejala TBC aktif, fasilitasi pemeriksaan TBC, dukungan psikososial pengobatan pasien, serta dukungan advokasi, umpan balik kualitas layanan, dan akses terhadap layanan hukum untuk meringankan stigma dan diskriminasi yang dialami pasien TBC dan keluarganya.


Dengan berakhirnya perjanjian PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan Global Fund pada tahun 2023, dan dengan diterimanya Konsorsium Penabulu STPI sebagai PR TBC komunitas periode 2024-2026, maka diperlukan perjanjian Konsorsium baru. Pada kesempatan ini, STPI ingin memperkuat perjanjian Konsorsium sehingga menjadi lebih detil mengatur tata Kelola Konsorsium untuk memperkuat implementasi dan GF untuk TBC Komunitas pada periode 2024-2026.


TUJUAN

Memperbaharui dan memperkuat perjanjian Konsorsium Penabulu STPI untuk menjadidasar hukum penerimaan dana hibah GF-ATM untuk PR TBC Komunitas periode 2024-2026.


KELUARAN

STPI melakukan pengadaan jasa ini untuk menghasilkan dokumen legal perjanjian Konsorsium Penabulu STPI serta dokumen pendukung implementasinya yaitu:

  1. Memo hasil kajian perjanjian konsorsium yang sedang berlangsung antara STPI dan Penabulu dan usulan penguatan atau perbaikan perjanjian Konsorsium Penabulu - STPI

  2. Dokumen draft perjanjian Konsorsium Penabulu STPI dalam format akta notaris

  3. Perjanjian Konsorsium Penabulu-STPI yang sudah dinotariskan

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN

Konsultan akan bekerja sama sehari-hari dan melaporkan kegiatan kepada Partnership & Development Manager. Koordinasi perihal administrasi dan keuangan kepada Finance & Administration Manager.


TAHAPAN KEGIATAN

Konsultan dapat mengusulkan pendekatan dan kegiatan sesuai keahlian, namun, setidaknya aktivitas kerja sama dengan konsultan akan berlangsung selama 30 hari kerja (diantara 1 May – 31 Oktober 2023) dan mencakup empat fase di bawah ini.


A. Appointment and establish work agreement (April 2023)

● Penunjukan konsultan hukum

● Pengembangan perjanjian kerja sama antara STPI dan konsultan

● Penandatanganan perjanjian kerja sama antara STPI dan konsultan

● Mengirimkan invoice untuk pembayaran tahapan pertama (50%)


B. Baseline assessment (May 2023)

● Desk study dokumen: Perjanjian Konsorsium Penabulu STPI periode 2021-2023, Akta Notaris STPI, Akta Notaris Penabulu, Project Implementation Manual PR TBC Komunitas 2021-2023.

● Diskusi dengan dengan STPI (Board/Executive), PMU Konsorsium Penabulu STPI dan Yayasan Penabulu

● Mengirimkan invoice untuk pembayaran tahapan kedua dengan hasil baseline assessment (20%)


C. Document development (June 2023)

● Membuat legal memo usulan penguatan Perjanjian Konsorsium Penabulu STPI dan mempresentasikan ke STPI (Board/Executive)

● Membuat draft dan mempresentasikan Perjanjian Konsorsium Penabulu STPI periode 2023-2026 dengan STPI (Board/Executive)

● Melakukan revisi draft dan mempresentasikan Perjanjian Konsorsium Penabulu STPI periode 2023-2026 sesuai hasil diskusi dengan STPI

● Mengirimkan invoice untuk pembayaran tahapan ketiga dengan draft pertama dokumen-dokumen Keluaran (20%)


D. Negotiation and finalization

● Presentasi draft pertama Perjanjian Konsorsium Penabulu-STPI dengan pihak Penabulu bersama Dewan Pengurus STPI, Direktur dan timnya

● Membantu melakukan negosiasi dengan dengan pihak Penabulu bersama Dewan Pengurus STPI, Direktur dan timnya

● Melakukan revisi draft dan mempresentasikan Perjanjian Konsorsium Penabulu STPI periode 2023-2026 sesuai hasil diskusi antara STPI dengan Penabulu

● Menuangkan draft final Perjanjian Konsorsium Penabulu STPI periode 2023- 2026 ke dalam format akta notaris

● Memfasilitasi legalisasi dokumen Perjanjian Konsorsium Penabulu STPI periode 2023-2026 dengan notaris yang disetujui oleh STPI dengan Penabulu

● Mengirimkan invoice tahap terakhir pembayaran dengan dokumen final pasca revisi kedua (10%)


KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENAWARAN

1. Merupakan organisasi atau individu di bidang hukum

2. Kandidat harus terdaftar sebagai badan usaha/organisasi yang teregistrasi dan diatur

oleh hukum di Indonesia

3. Memiliki kapasitas dan pengalaman menyusun draft dokumen perjanjian dan

menuangkan draft yang sudah final ke dalam format akta notaris

4. Memiliki jejaring notaris dan sumber daya yang memadai untuk merumuskan dan

mengembangkan materi dan jasa dalam kerangka acuan ini

5. Bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan seluruh rangkaian

dan tahapan kegiatan yang akan disepakati bersama Stop TB Partnership Indonesia


ESTIMASI TIMELINE PENENTUAN KONSULTAN

(Dapat berubah sewaktu-waktu)


1. Pengiriman undangan konsultan: 27-31 Maret 2023

2. Tenggat waktu pengiriman Expression of Interest dan Penawaran: Kamis, 13 April 2023 23.59 WIB. email: hr@stoptbindonesia.org subject: Konsultan Hukum


Proposal:

● Profil perusahaan/organisasi

● CV Tim

● Budget work plan

● Portfolio


Dokumen lain yang perlu dilampirkan:

● KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)

● Kartu NPWP (Salinan)

● Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Izin usaha lain sesuai bidang masing- masing (asli dan salinan)

● Tanda daftar perusahaan (TDP)/Tanda daftar yayasan (TDY) (salinan)

● Surat keterangan domisili usaha/SITU (salinan)

● Akta pendirian perusahaan/yayasan dan akta perubahan terakhir (salinan)

● Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta


3. Pitching dan Seleksi (jika lolos, 3 terbaik akan diwawancara): 10-11 April 2023

4. Pemberitahuan kepada kandidat yang lolos untuk masuk tahap wawancara: 12 April 2023

5. Wawancara: 13-14 April 2023

6. Pengumuman: 17 April 2023



148 tampilan0 komentar

Comments


Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page