JASA AUDIT EKSTERNAL
LATAR BELAKANG
Stop TB Partnership Indonesia (STPI) merupakan platform nasional Stop TB Partnership. STPI menyediakan platform kemitraan lintas sektoral yang mendukung Program Nasional Tuberkulosis (NTP) sejak tahun 2013. Organisasi ini terdiri dari 75 mitra nasional dan internasional yang berkolaborasi untuk mengakhiri TBC di Indonesia. STPI beroperasi di bawah arahan strategis dari berbagai keahlian, seperti Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, yang mewakili praktisi kesehatan masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor publik dan swasta.
Dalam konteks ini, AIDP (Airborne Infection Defense Platform) muncul sebagai solusi inovatif yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari infeksi yang ditularkan melalui udara, termasuk TBC. AIDP dirancang untuk mendeteksi, memfilter, dan mencegah penyebaran patogen di berbagai lingkungan, seperti fasilitas kesehatan dan ruang publik. Dengan adanya AIDP, diharapkan dapat mengurangi risiko penularan TBC dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Kolaborasi antara STPI dan AIDP sangat penting dalam upaya ini. AIDP tidak hanya akan melengkapi strategi pengendalian TBC yang telah ada, tetapi juga menyediakan pendekatan baru untuk mendeteksi dan mengurangi penyebaran patogen. Oleh karena itu, kami mencari penyedia jasa untuk melakukan audit eksternal keuangan terhadap AIDP. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaannya, proyek AIDP sudah memenuhi standar dan tata kelola keuangan yang baik , serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan efektivitas dalam pengelolaan keuangan proyek ke depannya. Informasi tambahan dapat ditemukan di situs web di https://www.stoptbindonesia.org/.
1.0 PERKENALAN
1.1 Tujuan
1.1.1 STPI menerima proposal pemeriksaan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang memenuhi syarat (Proponents) untuk memberikan Jasa Audit Eksternal (Services). Seleksi bersifat terbuka dan mendapat persetujuan Direktur Eksekutif.
1.1.2 Mendapatkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan jasa audit transaksi keuangan STPI periode Januari 2023 hingga Desember 2024 untuk proyek AIDP (Airborne Infection Defense Platform), dimana hasil audit sudah harus tersedia pada tanggal 15 Desember 2024
2.0 PROSES SELEKSI
2.1 Tahap Permintaan Proposal
2.1.1 Proposal harus diserahkan sebelum tanggal 18 Oktober 2024 sesuai dengan persyaratan Permintaan Proposal (RFP) ini. Setelah evaluasi Proposal, kandidat yang berhasil akan diundang untuk menandatangani kontrak kerjasama.
3.0 RUANG LINGKUP KERJA
3.1 Peran Audit Eksternal
3.1.1 Ruang lingkup pekerjaan tercantum dalam Lampiran A.
4.0 EVALUASI
4.1 Kriteria evaluasi
4.1.1 Proses evaluasi proposal yang masuk dilakukan oleh Panitia Pengadaan. Panitia Pengadaan
akan mengevaluasi Proposal sesuai dengan kriteria di bawah ini.
Timeline
Pengumuman pemenang diumumkan melalui email dan website STPI. Keputusan oleh panitia pengadaan tidak dapat diganggu gugat.
6.1 Waktu dan Lokasi Pengiriman
6.1.1 Batasan waktu penyerahan proposal (teknis dan finansial) selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB ke alamat email STPI di hr@stoptbindonesia.org cc yenny.y@stoptbindonesia.org, gatot.s@stoptbindonesia.org .
LAMPIRAN A
KETENTUAN REFERENSI
Lampiran A ini akan menjadi dasar ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak.
Pemrakarsa yang berhasil akan memberikan Layanan Jasa Audit Eksternal sebagai berikut :
Melakukan audit tahunan independen atas transaksi keuangan STPI periode 01 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024 untuk proyek AIDP (Airborne Infection Defense Platform), sesuai dengan Standar Audit yang Diterima Umum;
Memberikan pendapat independen mengenai apakah laporan keuangan disajikan dan dilaporkan secara wajar;
Menerapkan pertimbangan profesional untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan;
Mengevaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi dan pengendalian internal STPI serta kewajaran estimasi akuntansi;
Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur dan isi laporan keuangan dan pengungkapan
Dewan, dan apakah laporan tersebut dengan benar mewakili transaksi dan peristiwa yang mendasarinya;
Memberikan komentar yang mencakup komentar atas audit, mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian dalam sistem pelaporan STPI dan saran untuk perubahan pelaporan atau tata kelola yang dituangkan ke dalam surat manajemen kepada STPI.
Comments