top of page
Single Post: Blog_Single_Post_Widget

Penanggulangan TB di Tempat Kerja


Pekerja atau karyawan, yang rata-rata menghabiskan waktu lebih kurang 8 jam di tempat kerja, tidak dimungkiri berpotensi terjangkit penyakit, baik penyakit akibat kerja (PAK) maupun penyakit umum. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah tuberkulosis (TB), penyakit mematikan terbesar di dunia. Dibutuhkan kemitraan yang kuat antarsemua pihak, terutama komitmen para pimpinan di tempat kerja, dalam menanggulangi penyakit mematikan ini.

Berdasarkan hasil survei Tuberculosis Global (2013), yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015, jumlah penemuan kasus baru TB di Indonesia mencapai 1 juta per tahun. Ini meningkat dari kondisi pada 2014, dengan penemuan 460.000 kasus baru. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada negara terbesar kedua setelah India (Kompas, 24/3/2016).

Melihat seriusnya dan pentingnya pengendalian TB di tempat kerja,pada pertemuan di Kampus Pasca Sarjana, Universitas Paramadina, pada 25 Agustus 2016, dr Amarudin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI membeberkan Panduan Pengendalian TB di Tempat Kerja. Menurut dr Amarudin, pengendalian TB di tempat kerja dilakukan dengan strategi Directly-Observed Treatment Short-course (DOTS) atau pengobatan jangka pendek dengan pengawasan langsung.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, kebijakan pengendalian TB di tempat kerja ini mengacu pada kebijakan nasional pengendalian TB yang diintegrasikan dalam program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Penyelenggara kegiatan pengendalian TB ditetapkan oleh pimpinan tertinggi di tempat kerja atau puskesmas di tempat wilayah tempat kerja berada. Kegiatan ini juga memberdayakan unit dan personel K3 dan merupakan bagian dari kegiatan surveilans nasional TB. Adapun kegiatan ini menjadi satu kesatuan dengan pengendalian TB di wilayah tempat kerja berada.

Untuk itu, setiap pimpinan perusahaan diminta komitmennya menyediakan fasilitas dan mengembangkan sumber daya yang diperlukan dalam pengendalian TB di tempat kerja. Selain itu, pimpinan perusahaan juga diminta memfasilitasi pembentukan tim TB DOTS, meningkatkan peran serta pekerja dan masyarakat umum, menjamin ketersediaan fasilitator kesehatan, memfasilitasi sistem pengelolaan dan ketersediaan obat anti tuberculosis (OAT), menjalankan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) serta memonitoring, mencatat, dan melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan. (*)

5.496 tampilan0 komentar

Artikel Lainnya

Artikel Terbaru

bottom of page