Rekomendasi FSTPI kepada Republik RI
REKOMENDASI FORUM STOP TB PARTNERSHIP INDONESIA (FSTPI) KEPADA PEMERINTAH MELALUI WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Disampaikan pada Acara PELUNCURAN KEMITRAAN DALAM PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS (TB)DI INDONESIA 2017
15 Maret 2017, di Istana Wakil Presiden RI
Berdasarkan beban tuberkulosis di Indonesia dan dampak yang ditimbulkan, FSTPI mendorong:
Semua kementerian dan lembaga terlibat dalam upaya penanggulangan TB;
Diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang penanggulangan tuberkulosis di Indonesia sebagai dasar hukum keterlibatan semua pihak.
Pemerintah memberikan dukungan kepada:
Sektor Industri
untuk menyebarluaskan informasi pedoman penanggulangan TB di tempat kerja ke seluruh wilayah RI;
untuk memastikan terlaksananya penanggulangan TB di tempat kerja.
Civil Society Organization/CSO
untuk memperjelas peran CSO dalam program penanggulangan TB pada peraturan presiden;
untuk memberikan bantuan sumber daya yang diperlukan CSO dalam penanggulangan tuberkulosis sesuai amanat Sistem Kesehatan Nasional─pilar ke-7: pemberdayaan komunitas;
untuk menyiapkan sistem pencatatan dan pelaporan yang dapat menunjukkan kontribusi CSO dalam pencapaian target indikator nasional.
Layanan Kesehatan
untuk memastikan pelayanan TB yang berkualitas sesuai dengan standar nasional;
untuk memastikan pelayanan TB yang berkualitas sebagai syarat akreditasi layanan kesehatan;
untuk menyiapkan sistem pencatatan dan pelaporan yang dapat menunjukkan kontribusi layanan kesehatan dalam pencapaian target indikator nasional.
Catatan:
Bersama rekomendasi ini, FSTPI melampirkan contoh praktik terbaik penanggulangan TB di sektor industri, CSO, dan layanan kesehatan.
ttd Arifin Panigoro Ketua
File download : Rekomendasi 2017