Advokasi Public-Private Mix (PPM)
Public-Private Mix (PPM) merupakan strategi dalam meningkatkan kasus TBC yang melibatkan fasilitas kesehatan primer dan sekunder milik pemerintah maupun swasta. STPI berupaya untuk memperkuat jejaring PPM di beberapa tempat wilayah Indonesia.
Area Intervensi Program PPM
Mengapa Advokasi PPM dilakukan?
Pada tahun 2017, terdapat 74% orang dengan gejala TBC di Indonesia memilih untuk mengakses layanan swasta. Sementara itu, kasus TBC yang dilaporkan oleh RS swasta hanya 38% dan 4% oleh dokter praktik mandiri/klinik swasta.
Siapa sasarannya?
Program ini akan diimplementasikan di tingkat nasional dan masing-masing 1 distrik di 7 provinsi prioritas. Distrik yang terpilih dengan memenuhi kriteria: distrik prioritas atau non prioritas DPPM, kasus TBC di distrik, kesiapan Pemerintah Daerah dan stakeholdernya, keberadaan mitra.
Apa tujuannya?
Meningkatkan akses layanan TBC berkualitas yang berpusat pada pasien melalui advokasi kebijakan berbasis bukti pada pemangku kepentingan sektor publik dan swasta.
Berapa lama program ini berjalan?
Mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2024
Bagaimana program ini bisa berjalan?
-
Mendukung penyusunan kebijakan, praktik baik, publikasi dan laporan PPM tingkat nasional untuk analisis situasi;
-
Mendukung pengumpulan data primer tentang perspektif pemangku kepentingan PPM yang relevan untuk “Asesmen Kapasitas Advokasi PPM TBC”;
-
Mengorganisir pertemuan multi-stakeholder PPM nasional dan subnasional untuk mendiskusikan respon TBC nasional khususnya keterlibatan sektor swasta dan program PPM TBC;
-
Mendukung dalam pembuatan lanskap kelompok-kelompok swasta utama dan memetakan potensi sumber daya untuk PPM;
-
Mendukung identifikasi dan orientasi mitra advokasi PPM potensial dan wadah komunikasi di tingkat nasional dan subnasional;
-
Mengadvokasikan solusi inovatif yang membantu mengurangi biaya dan meningkatkan akses semua pasien TBC termasuk dari sektor swasta.